
TBNEWSSUMBAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Seorang anak di bawah umur berinisial EPP, alias Egi (17), berhasil diamankan oleh petugas di Pasar Baru RT 001 RW 001, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Rabu (11/6/25)
Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Nan Balimo, Kota Solok. Tim Satres narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid dan KBO Satres narkoba IPDA Wahyu, segera melakukan penyelidikan. Meskipun tidak menemukan pelaku di lokasi awal, tim mendapatkan informasi tambahan bahwa pelaku telah berpindah ke wilayah Pasar Baru, Kota Solok.
Setibanya di lokasi, tim melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan sebelumnya, dan langsung melakukan penangkapan terhadap Egi. Saat diamankan, pelaku sempat mengeluarkan 1 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya disembunyikan di dalam mulutnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa
1 (satu) paket plastik klip bening berisi diduga shabu,, 2 (dua) buah pipet yang telah dibengkokkan, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api (mancis), 1 (satu) unit HP Android merk Vivo Y53 warna Crown Gold
Dari hasil interogasi awal, Egi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli seharga Rp150.000 dari seseorang yang dikenal dengan nama Kak Ideh. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Satres narkoba, Reskrim, dan Shabara langsung bergerak ke kediaman Kak Ideh dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Diketahui, Kak Ideh adalah mantan nara pidana kasus serupa yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di wilayah Kota Solok.
Kemudian tersangka dan barang bukti jenis Shabu dibawa ke polres Solok Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Solok Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
( Humas Polres Solok Kota )

Tinggalkan komentar