
TBNEWSUMBAR.ID — Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang tangkap Seorang pria berinisial MU (45), warga Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan dekat SMTI, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MU berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap membawa, membeli, hingga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di lokasi tersebut. Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan, serta menemukan satu lembar plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu,” ungkap AKP Martadius.
Dari hasil interogasi, MU mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan komentar