
TBNEWSSUMBAR.ID — Seorang pria berinisial IM (30), warga Perumahan warga Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Padang karena diduga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di pinggir Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati IM sedang berada di lokasi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening kosong, satu kotak rokok warna ungu, serta satu unit handphone Android merk Vivo warna biru-hitam,” ungkap AKP Martadius.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan komentar