TBNEWSUMBAR.ID — Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS alias Rendi (22), warga Jorong Koto Tongah, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 11 Juni 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (15/06), sekitar pukul 22.30 WIB, saat pelaku sedang berboncengan dengan rekannya yang dikenal dengan nama panggilan Tori menggunakan sepeda motor di wilayah tempat tinggalnya.
Pengakuan dan Identitas Pelaku
Diketahui, Rendi Saputra merupakan warga asli Lubuak Batingkok yang saat ini belum bekerja. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama dua rekannya lainnya, yaitu Ajis dan Kairil, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dasar Penangkapan
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/VI/2025.
Surat Perintah Penyidikan: Sp.sidik/53/VI/RES1.8./2025.,Surat Perintah Penangkapan: Sp.Kap/37/VI/RES1.8./2025.,Dan penetapan tersangka dengan nomor: S.Tap/62/VI/RES1.8./2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3e, 4e, dan 5e Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP, tentang pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan pemberatan.
Proses Selanjutnya Pelaku kini telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Repaldi, S.H., masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar IPTU Repaldi.
Polres 50 Kota mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan kedua pelaku lainnya, dan terus mendukung upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan komentar