Polres 50 Kota Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

TBNEWSUMBAR.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (50), warga Jorong Sungai Rimbang, Kenagarian Sialang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ini merupakan kasus yang ke- 5 kali selama bulan mei dan Juni 2025, Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Bripka Adrian Ade Putra.

Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan raya Jorong Batua Bawuak, Kenagarian Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki. Saat itu, pelaku diduga berupaya melarikan diri dengan menggunakan kendaraan angkutan umum.

Dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan keji tersebut pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Proses penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VI/2025 serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang telah diterbitkan pada hari yang sama.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.

Stop Kekerasan terhadap Anak , Polres 50 Kota selalu siap melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.