Operasi Antik Singgalang 2025, Polres Sawahlunto Tangkap  TO Narkoba

TBNEWSSUMBAR.ID | Sawahlunto – Polres Sawahlunto kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial WA alias Wiki (31), warga Dusun Pulai, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang Tahun 2025 yang digelar Polres Sawahlunto. Lokasi penangkapan berlangsung di gang jalan dekat lapangan sepak bola Dusun Pulai, Desa Kolok Nan Tuo.

Kapolres Sawahlunto Akbp Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Resnarkoba Akp Taufik, S.H. menjelaskan “Penangkapan itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, pada Senin sore pukul 18.00 WIB, mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap WA alias Wiki,”

“Untuk menjaga transparansi dan legalitas proses, aparat mengundang dua perangkat desa setempat sebagai saksi saat melakukan penggeledahan dan penangkapan. Dalam penggeledahan tersebut, pelaku diperintahkan untuk mengeluarkan barang bawaannya. Tim kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok HD Mild di saku pelaku, beserta sepeda motor dan handphone,” Ucap Kasat Resnarkoba

“Pelaku langsung diamankan dan barang bukti disita untuk dijadikan bukti perkara. Seluruh barang dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Sawahlunto guna proses penyidikan lebih lanjut,” Tutur Akp Taufik

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu Satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah warna kuning, ditemukan di dalam kotak rokok merk HD Mild yang tersimpan di saku sebelah kanan belakang pelaku, Satu unit sepeda motor merk NMAX warna hitam dengan nomor polisi BA 5199 JAA, dan Satu unit handphone merk VIVO warna biru.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Ungkapnya

Ia menambahkan “Penangkapan pelaku WA alias Wiki ini menjadi bukti kesungguhan Polres Sawahlunto dalam menindak tegas pelaku narkoba, khususnya yang menjadi target operasi dalam Operasi Antik Singgalang 2025,”

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba demi keamanan dan ketertiban bersama.