
TBNEWSSUMBAR.ID | Unit IV PPA Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (23), warga Jorong Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Mako Polres 50 Kota, setelah yang bersangkutan diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Repaldi, S.H., bersama Kanit PPA AIPTU Aliusman.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/72/VI/2025/SPKT /POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 23 Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, MI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka akan dijerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual pasal 6 , dengan ancaman Penjara 12 ( dua belas tahun Penjara ) serta denda 300.000.000,- ( tiga ratus juta ) rupiah.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi,S.H menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan terus menjadi prioritas utama. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa dan akan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, tersangka telah diamankan di Polres 50 Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak demi mewujudkan lingkungan yang aman dan layak bagi tumbuh kembang anak.

Tinggalkan komentar