Polres Pesisir Selatan Limpahkan Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Penyerahan Tahap II ini berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Tersangka berinisial AA (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berdasarkan surat tertanggal 3 Juni 2025.

AA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serah terima tersangka dan barang bukti ini dilakukan secara langsung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Abduk Hafiz, S.H. Selama proses pelimpahan berlangsung, situasi berada dalam keadaan aman dan terkendali. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas para pelakunya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.