
TBNews Sumbar — Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial JA (46) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Pancung Taba, Kenagarian Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Juli 2025.
Terduga pelaku, JA, yang lahir di Pancung Taba pada 1 Juli 1979 dan berprofesi sebagai petani, adalah warga setempat. Dugaan tindak pidana pencabulan ini dilaporkan terjadi pada hari yang sama dengan penangkapan, yaitu Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Pancung Taba, Kenagarian Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan korban seorang anak berinisial NS.
Penangkapan terhadap JA dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak di bawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain mengamankan terduga pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mencari dan mencatat keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus ini.
Setelah penangkapan, terduga pelaku JA segera dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, memastikan keadilan bagi korban, dan memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tinggalkan komentar