Buat Laporan Palsu Dibegal, Pria di Padang Ternyata Gadai Motor untuk Judi Online

TBNEWSSUMBAR.ID — Seorang pria berinisial MF (31), warga Tanjung Aur Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) nekat membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.

Dalam laporannya, MF mengaku menjadi korban pembegalan saat melintas di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Jumat (11/7/2025) malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Kepada polisi, MF mengatakan ia dipepet oleh dua orang tak dikenal yang memukul bagian pinggangnya sebelum membawa kabur  sepeda motor miliknya. Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta berbeda.

Petugas dari Polresta Padang segera bergerak memeriksa lokasi kejadian serta menelaah rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, tidak ditemukan tanda-tanda aksi pembegalan seperti yang dilaporkan. Kecurigaan semakin kuat karena keterangan MF kerap berubah-ubah dan dinilai tidak konsisten.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menyampaikan penyelidikan lebih lanjut membongkar kebenaran.

Ternyata, sepeda motor tersebut tidak dirampas, melainkan sengaja digadaikan oleh MF seharga Rp2 juta.

“Setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan, ternyata motor tersebut tidak dibegal. Yang bersangkutan justru sengaja menggadaikan motornya kepada seseorang,” jelas Kompol Muhammad Yasin pada Senin (14/7/2025).

MF akhirnya mengakui bahwa ia terpaksa menggadaikan  sepeda motornya demi mendapatkan modal untuk bermain judi online.

Karena takut dimarahi istrinya, kata Yasin, MF berupaya menutupi perbuatannya dengan membuat laporan palsu agar seolah-olah menjadi korban kejahatan.

Selain sepeda motor yang dijadikan barang bukti, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler.

Atas tindakan membuat laporan palsu, MF kini terancam dijerat Pasal 220 KUHP, dengan hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejujuran serta konsekuensi hukum bagi siapa saja yang memberikan keterangan palsu kepada pihak berwajib,” tuturnya.