Satreskrim Polres Pesisir Selatan Tangkap Pelaku Dugaan KDRT di Koto XI Tarusan

TBNEWSSUMBAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial PH, 38 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan upaya paksa penangkapan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka PH diamankan di Sawah Laweh, Kenagarian Batu Hampa, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. PH diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial LY, yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, juga di lokasi yang sama.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka PH diduga keras telah melakukan Tindak Pidana “Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini beralamat di Koto Luar Kampung Simaung Cumateh, Kenagarian Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Setelah penangkapan, pelaku PH langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pencarian dan pencatatan saksi-saksi guna melengkapi berkas penyidikan. Laporan ini disampaikan sebagai informasi dan referensi bagi pimpinan untuk arahan selanjutnya.