Simpan Tiga Paket Sabu, Pria Inisial AS di Pauh Padang Ditangkap Polisi

TBNEWSSUMBAR.ID – Sebanyak tiga paket sabu disita saat penangkapan seorang pria dari dalam rumah di Jalan Jawa Gadut, Limau Manis, Rt 03/Rw 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (18/7/2025).

Pelaku diketahui berinsial AS (27) dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pukul 17.45 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan terkait diamankannya seorang pria yang dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap pelaku inisial AS berawal dari laporan masyarakat. Dimana inisial AS dilaporkan sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Jawa Gadut, Kecamatan Pauh.

“Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” ujar AKP Martadius.

Kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, delapan lembar plastik klip bening kosong, satu buah kotak berwarna putih sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu, dan satu unit handphone Android merek OPPO warna merah.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku.

“Saat ini pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan ke Polresta Padang,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satresnarkoba Polresta Padang kembali mengamankan pemuda yang terlibat penyalahgunaan narkotika di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dimana petugas kepolisian mengamankan pelaku di pinggir Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Jumat (18/7/2025) pukul 16.05 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan informasi adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan tersebut.

Dimana pelaku berinisial DNE (22) yang beralamat di Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Pelaku inisial DNE diamankan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja,” kata AKP Martadius, Selasa (22/7/2025).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan, hasilnya petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu.

Kemudian, satu linting narkotika jenis ganja, satu pak plastik klip bening, satu pipet pada ujungnya yang diruncingkan, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone android merek VIVO warna hitam.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku inisial DNE.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.