
TBNEWSSUMBAR.DI — Bidkum Polda Sumbar menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuka secara resmi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula Wibisono Mapolres Agam ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar Kombes Pol Yudi Rumantoro SIK SH MSi, dan didampingi oleh para personel Polres Agam.
Dalam berbagai hal, Kabidkum Polda Sumbar menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap UU No. 1 Tahun 2023 sebagai produk hukum nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran kepolisian dalam mengimplementasikan hukum pidana nasional secara tepat dan sesuai prinsip-prinsip keadilan.
Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana nasional. Diperlukan pemahaman yang utuh oleh setiap aparat penegak hukum agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan multitafsir dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Adapun pembahasan tentang Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Sumbar tersebut adalah mengenai UU No 1 Tahun 2024 Tentang KUHP dan Praperadilan yang dipaparkan oleh :
PS. Paur 3 Subbidsunluhlkum Bidkum Polda Sumbar IPTU Jasril,S.H.,M.H., PS. Kaurmintu Subbagrenmin Bidkum Polda Sumbar IPDA Johan Candro,S.H.,M.H.
Materi sosialisasi yang disampaikan oleh tim narasumber dari Bidkum Polda Sumbar yang membahas pokok-pokok perubahan dan hal-hal baru dalam KUHP Nasional, termasuk prinsip living law, pengaturan sanksi pidana alternatif, serta penyesuaian norma hukum dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hukum internal Polri agar setiap anggota memiliki pemahaman hukum yang baik, responsif terhadap dinamika masyarakat, dan mampu menerapkan hukum secara profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Tinggalkan komentar