Polres 50 kota Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak Hingga Meninggal Dunia

TBNEWSSUMBAR.ID, 50 Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus tragis kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kematian. Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Balai Talang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, mengalami kekerasan fisik secara berulang yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri hingga menyebabkan luka berat.

“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Dangung-Dangung untuk mendapatkan pertolongan, namun setelah dilakukan observasi dan pemeriksaan oleh dokter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia sebelum tiba di Puskesmas,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Dangung-Dangung, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban Luka bekas benturan di tangan kanan, Lebam kebiruan di pipi kanan, Luka lecet di lengan kanan atas dan siku kiri, Luka lecet berbentuk putus-putus pada sendi bahu, Luka lebam keunguan pada tungkai kanan dan kiri, Lebam pada paha luar kaki kanan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan N dan DNY (orang tua kandung korban) sebagai tersangka utama. Tim Satreskrim Polres 50 Kota juga telah melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, serta mengirim jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk keperluan autopsi lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa Polres 50 Kota akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar peduli dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama,” tegas AKBP Syaiful Wachid.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.