
TBNEWSSUMBAR.ID. Solok Kota – Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si. menyampaikan kepada masyarakat bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pemuda pelaku tawuran yang terjadi pada Minggu dini hari kemarin di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Dari keempat pelaku tersebut, satu orang berinisial AR, yang akrab disapa Panjul (17 tahun), warga Jln. Pandan Ujung PPA Kota Solok, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses lebih lanjut melalui penyidikan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan kedapatan membawa dan menggunakan senjata tajam jenis klewang dengan panjang sekitar 180 cm saat aksi tawuran berlangsung.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan senjata penikam atau penusuk.
“Kami dari Polres Solok Kota menindak tegas segala bentuk aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Terkait kasus ini, satu pelaku kami proses hukum karena membawa senjata tajam. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mewujudkan zero tawuran dan zero balap liar sebagaimana arahan dari Bapak Kapolda Sumatera Barat,” tegas AKBP Mas’ud Ahmad.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran atau kegiatan yang melanggar hukum lainnya.
“Kota Solok harus tetap aman. Tidak akan kami biarkan kenyamanan masyarakat terganggu. Mari bersama kita wujudkan Solok Saiyo, Kamtibmas Basamo,” tutup Kapolres.
( Humas Polres Solok Kota)

Tinggalkan komentar