
TBNEWSSUMBAR.ID — Polsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal (ilegal mining) di aliran Sungai Batanghari, wilayah hukum Polsek Sitiung I Koto Agung, Kabupaten Dharmasraya. Selasa, (29/07/2025)
Dalam penindakan itu, polisi memusnahkan 1 (satu) unit rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal dengan cara dibakar di lokasi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP H. Sutrisman, S.H. mengatakan penindakan ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim Iptu Andria Eriza, S.H. dan anggota juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang liar karena melanggar hukum dan merusak alam.
Selain itu, polisi juga memberikan sosialisasi kepada warga tentang aturan yang berlaku. Beberapa aturan yang disampaikan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.
Bagi pelaku tambang ilegal, ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polsek Sitiung I Koto Agung menegaskan akan terus melakukan penindakan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dan aman.
(Hmsresdharmasraya)

Tinggalkan komentar