
TBNEWSSUMBAR.ID — Seorang pria bernama Jasril Bin Alm. M. Darwis alias IL (54), warga Jorong Simpang Tiga Kenanga, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, menyerahkan diri ke Polsek Guguk setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua korban. Kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis malam, 31 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB di rumah warga bernama Andri Welki yang berlokasi di Jorong Simpang Tiga Kenanga.
Kedua korban dalam insiden tersebut diketahui bernama Yusriko dan Tri Yanti, yang mengalami luka akibat perbuatan tersangka. Setelah kejadian, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka datang ke Mapolsek Guguk dan secara sadar menyerahkan diri kepada petugas, mengakui seluruh perbuatannya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/47/VII/2025/SPKT/Sektor Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat, serta serangkaian surat perintah resmi dari unit Reskrim, termasuk Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan, tersangka langsung diamankan dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Guguk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, mengingat terdapat dua korban dan bukti awal yang menguatkan kejadian tersebut.
Kapolsek Guguk menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila terjadi tindak pidana.
Situasi di lapangan sejauh ini dalam keadaan aman dan kondusif. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Guguk untuk mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa.
Sumber : Polres 50 Kota

Tinggalkan komentar