
TBNEWSSUMBAR.ID. Pasaman, – Tim Gabungan Polres Pasaman bersama Polsek Duo Koto menggelar operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Pasaman, Kampung Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, pada Kamis (7/8) siang.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat jenis excavator di lokasi tersebut.
Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M., bersama Kapolsek Duo Koto, IPDA Antoni Hasibuan, S.H.
Kegiatan ini melibatkan belasan personel, termasuk Kanit II Sat Reskrim AIPTU Burlian dan Kanit Reskrim Polsek Duo Koto AIPTU Adius Bate’e, S.H.
Dalam kegiatan itu, tim gabungan tidak menemukan pelaku penambangan emas ilegal. Namun, petugas menemukan satu unit box kayu yang diduga digunakan untuk menyaring emas serta terpal yang berfungsi sebagai pondok para penambang di pinggir Sungai Batang Pasaman.
Peralatan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penggunaan kembali. Identitas pelaku masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyatakan, Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dengan menindak tegas aktivitas PETI yang merusak ekosistem sungai dan hutan.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan wilayah Pasaman bebas dari penambangan ilegal,” katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna mendukung upaya penegakan hukum.
Operasi ini turut disaksikan oleh dua tokoh masyarakat setempat yang berasal dari Kampung Lanai Hilir.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan, Penindakan PETI ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” tambah Kabid Humas.
Selain penertiban, tim gabungan juga memasang spanduk larangan PETI dan memberikan pengarahan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, khususnya di Kecamatan Duo Koto.*

Tinggalkan komentar