Tim Gabungan Polda Sumbar Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Lubuak Mantuang

TBNEWSSUMBAR.ID –Solok, Polres Solok bersama tim gabungan Polda Sumatera Barat menggelar operasi penertiban dan penegakan hukum (gakkum) terhadap dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangkiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, pada 8-10 Agustus 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., dan Kanit Tipiter, IPDA Ari Muliadi, S.H., dengan melibatkan personel dari Ditreskrimsus, Bid Propam, dan Sat Samapta Polda Sumbar.

Operasi yang berlangsung pada Jumat (8/8/2025) ini tim langsung menuju lokasi penambangan. Tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan atau alat berat di lokasi, diduga telah mengetahui kedatangan tim.

Dilokasi petugas hanya menemukan box alat pencucian emas dan pondok-pondok. Untuk mencegah aktivitas lebih lanjut, tim melakukan pembakaran terhadap fasilitas tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan, Operasi ini merupakan komitmen Polri untuk menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan Polres Solok dan Polda Sumbar, Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga kelestarian lingkungan,” kata kabid humas.

Upaya pencegahan dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal serta melaporkan aktivitas mencurigakan.*