Polres Pasaman Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Sibinail, Satu Orang Diamankan Beserta Rakit Kayu

Polres Pasaman Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Sibinail, Satu Orang Diamankan Beserta Rakit Kayu

TBNEWSSUMBAR.ID. Lubuk Sikaping, – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman berhasil menangkap seorang pelaku penambangan emas ilegal (PETI) di Sungai Sibinail, Jorong I Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial HA (32), warga asal Lombok Timur yang tinggal sementara di lokasi tambang, kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pasaman.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Polres Pasaman mengenai adanya aktivitas penambangan emas menggunakan rakit kayu.

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman dan personel Polsek Rao langsung melakukan pengecekan. Sesampai di lokasi, petugas menemukan sekelompok pelaku sedang beroperasi dengan rakit kayu yang dilengkapi drum biru sebagai pelampung.

Namun, saat hendak ditangkap, sebagian pelaku berhasil melarikan diri. Dalam pengejaran, petugas menemukan satu unit rakit tambahan dan berhasil mengamankan HA yang sedang berada di dekatnya.

Operasi ini dipimpin oleh AKP Fion Joni H., S.H., M.M., dan melibatkan 12 personel lainnya, termasuk IPTU Roby Prima Agustin, S.H., Aiptu Burlian, serta anggota lain dari Brimob dan Polsek setempat.

Penertiban ini merupakan bagian dari operasi serentak yang digelar Polda Sumbar untuk memberantas PETI di berbagai wilayah, termasuk Pasaman, Pasaman Barat, dan daerah lain di Sumbar.

Menurut laporan resmi, aktivitas tambang ilegal seperti ini telah menurun signifikan berkat penindakan tegas, meskipun masih ditemukan bekas galian yang merusak lingkungan di tiga kabupaten.

Operasi pada 8-9 Agustus 2025 ini juga melibatkan pemusnahan peralatan PETI di Sungai Batang Pasaman, menunjukkan komitmen polisi dalam menekan kerusakan alam akibat penambangan tanpa izin.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Pasaman dalam menjaga ketertiban dan melindungi lingkungan dari aktivitas ilegal.

“Kami tidak akan mentolerir penambangan emas tanpa izin yang merusak sungai dan ekosistem di wilayah kami. Operasi ini akan terus dilakukan secara intensif, dan polres pasaman mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan kegiatan serupa,” ujar AKBP Agus.

Pelaku yang ditangkap akan diproses sesuai undang-undang, dan barang bukti telah diamankan untuk pembuktian lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr., menekankan bahwa operasi penertiban PETI adalah prioritas Polda Sumbar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menyebabkan banjir, longsor, dan pencemaran air yang berdampak luas. Kami telah melakukan razia serentak di empat wilayah, termasuk Pasaman, dan menemukan penurunan aktivitas PETI,” jelas Kabid Humas. (Red).