Polsek Koto Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Kebun Karet

TBNEWSSUMBAR.ID. Dharmasraya – Unit Reskrim Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Pelaku diketahui bernama Hendri Yudistira alias Hen (45), seorang wiraswasta, warga Desa SP.3 Jalan Diku, Kelurahan Tebo Jaya, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Koto Baru Iptu Alfurqan, SH menyampaikan penangkapan ini kepada Kasi Humas Iptu Marbawi, SH pada Jumat sore, 15 Agustus 2025.

Dasar penangkapan mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/51/VII/2025/SPKT/POLSEK KOTO BARU POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tanggal 10 Agustus 2025, tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa curanmor iini terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di kebun karet Jorong Aur Jaya III, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 lembar STNK.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Koto Baru Iptu Alfurqan, SH menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya curanmor.
“Kami mengajak warga agar lebih hati-hati dalam menjaga kendaraan, gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, serta aktif menjaga lingkungan bersama. Segera laporkan ke pihak kepolisian bila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.