
TBNEWSSUMBAR.ID — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. menghadiri acara pemberian remisi kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaro Sijunjung, pada Minggu, 17 Agustus 2025
Acara yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sijunjung, Kepala Lapas Muaro Sijunjung, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga warga binaan.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 268 narapidana mendapatkan remisi, baik remisi umum maupun khusus, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
AKBP Willian Harbensyah mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari semangat kemanusiaan dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap upaya perbaikan diri dari para warga binaan,” ujarnya.
Pemberian remisi dilakukan dengan mekanisme seleksi ketat dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hanya warga binaan yang memenuhi syarat administrasi dan substantif yang berhak mendapatkannya.
Kapolres juga mengajak seluruh warga binaan untuk terus menjaga sikap positif dan berkomitmen dalam menjalani proses pembinaan, agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan penyerahan simbolis surat keputusan remisi oleh Bupati Sijunjung serta sesi foto bersama

Tinggalkan komentar