Bidkum Polda Sumbar gelar Sosialisasi Hukum di Polres 50 Kota

TBNews Sumbar | 50 Kota — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum kepada personel Polres 50 Kota dengan tema Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Praperadilan. Acara berlangsung di Aula Polres 50 Kota pada Selasa, 9 September 2025, pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat utama Polres 50 Kota, Kapolsek beserta Kanit Reskrim jajaran, Para Kasi, Kasubag ,Kanit Gakkum Satlantas, Kanit Resnarkoba, para perwira, serta perwakilan personel dari Bag dan Sie.

Susunan acara dimulai dengan pembukaan, doa, sambutan Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., dilanjutkan dengan sambutan Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Yudi Rumantoro, S.I.K., S.H., M.Si., penyampaian materi oleh Ketua Tim AKBP Andi Sentosa, S.H., M.H., serta diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Dalam arahannya, Kapolres 50 Kota menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi seluruh personel.

“Kita dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota harus terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan hukum agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai prosedur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolres.

Sementara itu, materi yang disampaikan tim Bidkum Polda Sumbar menekankan poin-poin penting perubahan KUHP baru, serta mekanisme praperadilan yang harus dipahami dalam proses penegakan hukum.

Para peserta terlihat antusias, aktif dalam sesi tanya jawab, serta menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan meningkatkan kualitas kinerja di lapangan.