Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Padang, Warga Laporkan Bau Gas

Padang, TBNews Sumbar – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu (1/10/2025) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, yaitu bersinisial G (40), I (36), dan K (27), yang berperan sebagai pemilik dan pekerja. Lokasi pengoplosan berada di bagian belakang rumah, tersembunyi dari pandangan karena di sampingnya terdapat bangunan indekos.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencium bau gas menyengat di sekitar lokasi. “Tempat ini milik pribadi dan tidak memiliki izin usaha. Aktivitas pengoplosan terdeteksi karena bau gas yang mengganggu warga,” ujar Kombes Andry di lokasi.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita ratusan tabung gas, termasuk 150 tabung ukuran 3 kilogram, 80 tabung 12 kilogram, dan 4 tabung 50 kilogram, serta peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas. Menurut Andry, regulator yang digunakan pelaku dibeli secara online, sementara tabung gas 3 kilogram dikumpulkan dari warung-warung di Kota Padang.

“Para pelaku mengambil tabung dari warung, lalu memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung 12 dan 50 kilogram untuk dijual kembali ke warung-warung,” terang Andry.

Keuntungan Rp 40 Juta per Bulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku telah menjalankan aksi pengoplosan ini selama delapan bulan dengan keuntungan rata-rata Rp 40 juta per bulan. “Mereka meraup untung besar dari selisih harga jual tabung gas yang dioplos,” kata Andry.

Andry menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas bersubsidi. “Kami akan terus melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran seperti ini. Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah,” tegasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.