
50 Kota, TBNews Sumbar-– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mencetak prestasi dalam pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria bernama Ikshan Ramadhan alias Memet (24) berhasil diringkus di rumahnya, Jorong Solok Dalam, Kenagarian Solok Bio Bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya terhadap tersangka Muhammad Yamin alias Amin yang kedapatan menyimpan ganja. Dari penyelidikan lanjutan, polisi menelusuri jaringan hingga berhasil mengamankan tersangka Memet.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, petugas menemukan 26 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dalam dompet coklat di saku celana pendek tersangka.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:
*1 unit handphone Redmi Note 9 warna putih,
*1 buah pipet kuning ujung runcing,
beberapa lembar plastik klip bening,
*1 buah dompet coklat,
*1 celana pendek merk NIKE warna abu-abu.
Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H,S.I.K,M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan komentar