
Dharmasraya,TBNews Sumbar – Unit Reskrim Polsek Koto Baru, Polres Dharmasraya, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap dua orang pelaku, Minggu (5/10/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing bernama inisial LF (20) dan M (24), warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 Oktober 2025, terkait tindak pidana pencurian.
Kapolsek Koto Baru IPTU Al-Furqan, SH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat keterlibatan pelaku dalam pencurian di kandang ayam milik Muslimin, warga Jorong Seberang Piruko Barat, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Al-Furqan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mesin disel 24 PK merek Dong Feng, 1 unit mesin pemotong kayu merek RYU, serta 1 unit becak motor warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Koto Baru. “Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
IPTU Al-Furqan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar