
TBNews Sumbar, 50 Kota – Bhabinkamtibmas Nagari Kubang dan Nagari VII Koto Talago, Aipda Marsanda Helvi, melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan terhadap perkara penganiayaan yang terjadi di Jorong Talago pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Adapun perkara yang dimediasi melibatkan dua pihak, yakni:
• Pihak pertama: Rio Guarto, 40 tahun, pekerjaan swasta, warga Tanjung Jati.
• Pihak kedua: Sihiyati, 53 tahun, ibu rumah tangga, warga Jorong Talago.
Melalui upaya mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai, disaksikan oleh Kepala Jorong Tanjung Jati dan Kepala Jorong Talago.
Dengan terlaksananya kegiatan problem solving ini, terjalin komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat binaan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Guguk.
Kapolsek Guguk AKP Doni Prama Dona, S.H menyampaikan bahwa langkah problem solving merupakan pendekatan humanis Polri dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
“Pendekatan kekeluargaan seperti ini penting dilakukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan damai, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan menjadi penengah yang adil,” ujar AKP Doni Prama Dona, S.H.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, dan hingga berakhirnya giat, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

Tinggalkan komentar