Unit Reskrim Polsek Kapur IX Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

50 Kota, TBNews Sumbar – Unit Reskrim Polsek Kapur IX yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapur IX AKP Yusmidi, S.H berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kapur IX.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif oleh Kanit Reskrim Polsek Kapur IX bersama personelnya. Dari hasil pengembangan informasi masyarakat, petugas berhasil mengetahui keberadaan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P.P. (29), warga Jorong Kampung Duri, Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, dan F.H. (32) alias Anak Ula, warga Jorong Kampung Dalam, Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka ke-3, ke-4, dan ke-5, serta Ayat (2) KUHP, yang diketahui terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekira pukul 06.30 WIB di Jorong Kampung Dalam, Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan upaya penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kapur IX dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di wilayah hukum kami,” ujar AKP Yusmidi, S.H, Kapolsek Kapur IX.

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kapur IX untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kapur IX menegaskan bahwa Polsek Kapur IX akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.