
TBNewssumbar, 50 Kota, – Rapat Pembentukan Pos Bantuan Hukum (PBH) Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, resmi menetapkan berdirinya PBH sebagai layanan hukum bagi masyarakat nagari. Kegiatan berlangsung pada Jumat 7 November 2025, di Aula Kantor Wali Nagari Talang Maur dan mendapat pengawasan langsung dari Polsek Guguk.
Bhabinkamtibmas BRIPKA Hominggo Vornando hadir dalam pelaksanaan rapat untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, serta sesuai mekanisme. Rapat dipimpin oleh Pj. Wali Nagari Talang Maur dan diikuti oleh Sekretaris Nagari, perwakilan KAN, Bamus, perangkat nagari, kepala jorong, serta unsur lembaga dan kelompok masyarakat nagari.
Setelah melalui pemaparan materi, diskusi, dan proses penyepakatan, rapat menetapkan secara resmi pendirian Pos Bantuan Hukum Nagari Talang Maur. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan berita acara sebagai pengesahan.
Kapolsek Guguk AKP Doni Prama Dona, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran PBH di nagari akan memberikan dampak besar bagi pelayanan hukum masyarakat.
Menurutnya, “Pembentukan Pos Bantuan Hukum ini merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang jelas dan terstruktur. Polsek Guguk mendukung penuh upaya nagari dalam memperkuat perlindungan dan pelayanan kepada warga. Kami akan terus mengawal setiap kegiatan masyarakat agar berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan seluruh rangkaian rapat berakhir dalam situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan komentar