
Kep. Mentawai, TBNewssumbar – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat, menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah YT selaku Kepala Desa Madobag, DS selaku Sekretaris Desa, dan MT selaku Bendahara Desa. Mereka diduga melakukan penyelewengan anggaran melalui modus mark-up harga, surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai fakta lapangan.
“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.122.657.639,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Edward Novilin H., S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Sabtu (8/11/2025).
IPTU Edward menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap tuntas dan mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
“Polres Kepulauan Mentawai tidak akan beri ruang bagi pelaku korupsi. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan anggaran di desanya masing-masing,” ujar AKBP Rory.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Mentawai selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan komentar