Pemuda 23 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu di Dermaga PPS Bungus

Padang, TBNewssumbar — Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung menangkap seorang pemuda berinisial G.F. (23) yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus.

Penangkapan dilakukan di depan pos keamanan dermaga setelah petugas membuntuti pergerakan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

Petugas menemukan dua paket sabu, ponsel Vivo Y15S, serta sepeda motor Suzuki Smash BA 4099 TT yang digunakan pelaku. G.F. untuk melancarkan aksinya dalam bertransaksi narkoba. 

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, S.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respon dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap kegiatan pelaku kerap mengedarkan narkoba.

“Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek untuk kita serahkan ke Satres Narkoba Polresta Padang dalam rangka Penyidikan lebih lanjut.”   Ulasnya.

Petugas saat ini juga tengah melakukan pengembangan perkara untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba diwilayah pelabuhan Bungus.

“Atas perbuatan pelaku yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Pelabuhan bungus ini, akan kita jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” Ulas Kapolsek lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran lebih luas.

(Berry)