
Sawahlunto, TBNewssumbar – Tim Opsnal “Lintah Bara” Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sawahlunto berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, pada Rabu malam (12/11/2025) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah NP alias Nof (31), karyawan swasta, dan AP alias Aris (25), pelajar/mahasiswa. Keduanya warga Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kota Solok.
Penangkapan bermula dari informasi intelijen tim Satres Narkoba Polres Sawahlunto mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Muaro Kalaban. Saat dilakukan penindakan, salah satu tersangka berusaha membuang barang bukti ke semak-semak, namun langsung diketahui petugas.
“Dari semak-semak kami temukan satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening dan kertas timah rokok warna putih,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, S.H.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Realme C30s warna hitam berikut kartu SIM Axis, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru bernopol BA 6815 HD tanpa kunci kontak.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di Sawahlunto tanpa pandang bulu,” tegas AKP Taufik.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mencurigai adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. “Peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilan pencegahan narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan komentar