
50 Kota,TBNewssumbar — Bhabinkamtibmas Nagari Tarantang, Bripka Joko Purnama, menghadiri undangan musyawarah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Nagari Tarantang yang dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Nagari Tarantang, Babinsa, Ketua dan Pengurus KAN, Ketua Bamus beserta anggota, Kepala Jorong se-Kenagarian Tarantang, serta para tokoh masyarakat.
Musyawarah tersebut membahas pembentukan Pos Bantuan Hukum Nagari yang bertujuan menyediakan layanan bantuan hukum gratis, mudah diakses, serta dekat dengan masyarakat. Posbakum dirancang untuk memberikan konsultasi, pendampingan, edukasi hukum, serta mediasi berbagai persoalan hukum di tingkat nagari. Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjadi upaya preventif dalam penyelesaian sengketa sebelum masuk ke jalur pengadilan. Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor wilayah atau pusat untuk mendapatkan layanan hukum.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif serta menunjukkan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Selain itu, musyawarah ini berhasil mempererat sinergitas antara Polri dengan seluruh unsur nagari dan stakeholder terkait dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum dan menjaga kenyamanan warga. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap terpantau aman dan terkendali hingga acara selesai.
Demikian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kapolsek Harau, AKP Gusmanto M, S.H., M.Si., sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan koordinasi kepada pimpinan.

Tinggalkan komentar