
TBNews Sumbar – Personel Polres Tanah Datar melaksanakan operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Padang Data, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Operasi ini berlangsung pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 24-25 Desember 2025, mulai pukul 23.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., didampingi Kasat Intelkam AKP Dailalul Khairat. Turut serta Kasat Samapta AKP Irwan Ali, S.H., M.H.; Kbo Sat Samapta Iptu Budi Indra Sani; Kapolsek Rambatan AKP Saipul Anwar, S.H.; Kanit IV Sat Intelkam Ipda Sepri Anggi; serta gabungan personel dari Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta, dan Polsek Rambatan.
Saat tiba di lokasi yang diduga milik warga bernama Pak Basri, tim tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun pelaku di tempat kejadian. Hanya ditemukan bekas galian tanah baru, tumpukan tanah hasil galian, serta beberapa potongan bambu yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat sementara (camp) bagi para penambang.
“Tim kemudian memusnahkan potongan bambu tersebut dengan cara dibakar untuk mencegah penggunaan kembali sebagai sarana pendukung PETI. Selain itu, lokasi diamankan dengan pemasangan garis polisi,” ujar salah seorang personel yang terlibat dalam operasi.
Personel juga melakukan penelusuran sepanjang aliran sungai di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan pelaku atau aktivitas tambang lainnya. Kegiatan berjalan lancar dengan situasi tetap aman dan terkendali sepanjang operasi.
Kapolres Tanah Datar menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem sungai. Operasi seperti ini akan kami lakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan kelestarian alam di Tanah Datar.”
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung penegakan hukum pertambangan sesuai Undang-Undang Minerba, sekaligus merespons potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.
(Red)

Tinggalkan komentar