
TBNews Sumbar – Polres Padang Pariaman meluncurkan inovasi pelayanan publik bernama “SPKT Raun” berupa mobil layanan keliling yang berfungsi sebagai kantor polisi berjalan. Program ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, terutama warga di nagari-nagari terpencil yang selama ini kesulitan mengakses kantor polres karena jarak jauh.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan bahwa “SPKT Raun” – di mana “Raun” berarti berkeliling dalam bahasa Minangkabau – merupakan strategi “jemput bola” untuk memangkas hambatan jarak fisik dan waktu. “Inovasi ini lahir dari pendekatan humanis, agar warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk melaporkan kehilangan atau mengurus administrasi kepolisian,” ujarnya.
Mobil “SPKT Raun” beroperasi dari markas Polres di Parit Malintang, berkeliling ke berbagai nagari, bahkan langsung ke teras rumah warga dengan sistem door to door. Layanan utama meliputi pembuatan laporan kehilangan, laporan pengaduan, Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), permohonan izin keramaian, hingga pengajuan pengawalan. Untuk kasus yang memerlukan tindak lanjut, petugas langsung mengantarkan warga ke Polsek terdekat.
Untuk memudahkan akses, operator “SPKT Raun” standby 24 jam dan dapat dihubungi melalui media sosial, contact person resmi, Call Center 110, serta WhatsApp “Lapor Pak Faisol”. Sejak diluncurkan, program ini telah menangani ratusan laporan kehilangan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, hingga ijazah.
Inovasi ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat karena membuat kehadiran polisi terasa lebih dekat, tidak lagi terbatas di balik pagar kantor polres. “Kini, layanan kepolisian benar-benar mudah diakses langsung di rumah warga,” tambah AKBP Ahmad Faisol Amir.
(Tim)

Tinggalkan komentar