Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pariaman.

TBNews Sumbar — Menjelang akhir tahun 2025, Unit Narkoba Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang laki-laki dewasa berinisial Hamzi Fauzi, yang dikenal dengan panggilan Fauzi alias Anggi, berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/55/XII/2025-SPKT/Polres Pariaman.

Penangkapan dilakukan di Desa Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Sabtu (27/12/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas, S.H. bersama tim opsnal Unit Narkoba.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya di desa tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan membuang sebuah kaleng rokok Gudang Garam Merah.

Petugas kemudian mengamankan kaleng tersebut dan menemukan 7 paket sedang yang dibungkus kertas putih berisi narkotika golongan I jenis ganja, serta 1 paket kecil dengan jenis yang sama. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Proses tersebut disaksikan langsung oleh kepala desa setempat dan sejumlah warga.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Aris, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan pada Selasa malam, 23 Desember 2025, di Simpang Pelanggaran, Nagari Campago, dengan sistem lempar. Setelah dilakukan pengecekan, nomor telepon milik DPO diketahui sudah tidak aktif.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Pariaman Polres Pariaman menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan upaya penindakan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.