
TBNews Sumbar — Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas, S.H., bersama anggota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.
Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 17.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial A, panggilan Man Mambo, yang diketahui merupakan residivis dan telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Saat diamankan, pelaku diketahui sedang mandi di rumah kosong yang juga dijadikannya sebagai tempat tinggal sementara.
Di lokasi kejadian, tepat di samping tempat pelaku mandi, petugas menemukan sebuah meja yang di atasnya terdapat 16 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan 1 unit bong alat hisap, 4 buah pipet yang telah dibengkokkan, kompor, mancis, serta kaca yang digunakan sebagai wadah sabu. Petugas juga menyita 1 unit handphone merek Poco warna silver.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp413.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta 1 unit handphone Samsung lipat warna putih.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang DPO berinisial Wan. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, di mana barang haram tersebut dilempar menggunakan bungkus rokok merek Samsu. Pelaku mengaku menerima sabu seberat sekitar 1,5 gram.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh pelaku di hadapan Kepala Desa dan Dubalang Desa Naras I. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan komentar