Peningkatan Kualitas Penyidik, Polres Pariaman Gelar Sosialisasi KUHAP dan KUHP Terbaru.

TBNews Sumbar — Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyidik serta penyidik pembantu, Polres Pariaman menggelar kegiatan arahan dan sosialisasi terkait perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polres Pariaman.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Pariaman, Kompol Jon Hendri, S.H., secara langsung memberikan arahan kepada seluruh peserta. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi hukum yang baru sebagai bekal utama dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

“Sesuai dengan tuntutan profesionalisme, setiap penyidik dan penyidik pembantu harus dibekali dengan ilmu pengetahuan yang memadai serta memiliki legalitas resmi berupa ID Card atau Surat Keputusan (Skep) Penyidik,” tegas Kompol Jon Hendri.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta seluruh anggota yang bertugas di jajaran Polres Pariaman. Para peserta diberikan pemahaman mengenai perubahan-perubahan mendasar dalam KUHAP dan KUHP terbaru, yang menjadi pedoman penting dalam proses penegakan hukum.

Kompol Jon Hendri juga mengingatkan bahwa KUHAP terbaru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, seluruh personel diharapkan segera mempelajari, memahami, dan menjadikan KUHAP serta KUHP terbaru sebagai pedoman utama dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan hukum terbaru, diharapkan kualitas penanganan perkara semakin meningkat, profesionalisme terjaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin kuat,” pungkasnya.