
TBNewssumbar, Pasaman — Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Polda Sumbar dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan melalui aksi penertiban terpadu di Sungai Baramas, Jorong Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Provinsi Sumbar yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, dengan melibatkan unsur TNI, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Setelah menempuh perjalanan darat dari Padang sejak pagi hari, tim harus melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua selama kurang lebih dua setengah jam untuk mencapai titik aktivitas PETI di aliran Sungai Baramas.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, tim menemukan satu unit alat berat berwarna kuning merek Komatsu yang terparkir di tepi sungai dan diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Selain itu, turut ditemukan tenda penambang serta satu unit box alat penyaring material.
Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, tim segera mengambil langkah tegas dengan mengamankan monitor alat berat sebagai barang bukti awal penyelidikan. Polisi juga memasang garis polisi (police line) pada alat berat serta spanduk larangan menambang sebagai bentuk penegasan hukum. Sementara itu, tenda dan peralatan pendukung PETI lainnya dimusnahkan di tempat agar tidak kembali digunakan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam menekan aktivitas PETI yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.
“Penindakan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kepemilikan alat berat dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI di lokasi tersebut,” tegasnya.
Kepala Dinas ESDM Sumbar menambahkan, selain penegakan hukum, Pemprov Sumbar juga terus mendorong solusi jangka panjang dengan mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal, tertib, dan berwawasan lingkungan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Usai penertiban, tim melakukan konsolidasi bersama tokoh pemuda setempat serta menyampaikan keterangan pers.
Melalui kegiatan ini, Polda Sumbar bersama Pemprov Sumbar kembali menegaskan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum secara profesional, serta menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat.
(Tim)

Tinggalkan komentar