Polsek Guguak Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Gambir yang Meresahkan Warga

TBNewssumbar — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Unit Reserse Kriminal Polsek Guguak Polres 50 Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku pencurian gambir yang selama ini meresahkan warga.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polsek Guguak dalam memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Guguak mengamankan satu orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian gambir. Tersangka berinisial PJ alias Joki (42), seorang petani, warga Jorong Maur, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/Sektor Guguak/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat, tanggal 14 Januari 2026, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, Surat Ketetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penangkapan yang seluruhnya diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2026.

Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian gambir milik seorang warga atas nama Sdri. Riswandi. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, sekira pukul 04.30 WIB, bertempat di Jorong Maur, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan masyarakat sekitar merasa resah atas maraknya aksi pencurian gambir di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan penangkapan ini antara lain BRIPKA Egi Saputra, BRIGADIR Prasetyo Robi D., BRIPTU Efri Yadi, BRIPDA Friski Febriandi, dan BRIPDA Roberto Anggelino P.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Guguak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan kooperatif selama pemeriksaan.

Kapolsek Guguak, AKP Doni Prama Dona, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pencurian gambir ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polsek Guguak dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat. Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Guguak.
“Polsek Guguak akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara profesional. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.

Dengan tertangkapnya pelaku pencurian gambir tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Guguak kembali aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan rasa tenang bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.