
Jakarta — Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Penolakan ini muncul karena dinilai berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai alat negara penegak hukum yang profesional dan netral.
Salah satu pernyataan paling tegas datang dari kalangan internal kepolisian dan pemerhati institusi negara. Dengan nada lugas, ia menyatakan bahwa Polri harus tetap berdiri mandiri dan tidak berada di bawah kekuasaan politik kementerian mana pun.
“Kalaupun Polri harus berada di bawah menteri, lebih baik saya jadi petani,” tegasnya, sebagai bentuk penolakan total terhadap wacana tersebut.
Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan membuka ruang intervensi politik, konflik kepentingan, serta berisiko merusak prinsip profesionalisme, independensi, dan netralitas aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah secara jelas mengatur posisi Polri sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada kementerian. Hal ini penting untuk memastikan Polri dapat bekerja secara objektif, tanpa tekanan kepentingan kekuasaan tertentu.
“Polri bukan alat politik. Polri adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Jika independensinya dihilangkan, maka yang dirugikan adalah rakyat,” ujarnya.
Penolakan terhadap wacana tersebut juga datang dari masyarakat sipil dan akademisi, yang menilai bahwa reformasi Polri seharusnya difokuskan pada penguatan pengawasan, peningkatan profesionalisme, dan transparansi, bukan dengan mengubah struktur komando yang berisiko melemahkan institusi.
Hingga saat ini, wacana Polri di bawah kementerian masih menuai pro dan kontra. Namun suara penolakan yang keras menjadi sinyal kuat bahwa independensi Polri adalah harga mati dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
(Sumber : info86news.com)

Tinggalkan komentar