Berantas Peredaran Sabu: Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ringkus Tiga Pengedar dalam Operasi Senyap di Airpura dan Tapan

TBNews Sumbar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan di bawah pimpinan AKP Hardi Yasmar, S.H., berhasil menggulung tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu dalam operasi intensif di dua lokasi berbeda pada Rabu (4/3).

Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 16.30 WIB terhadap tersangka AP (30) di pinggir jalan Kampung Lubuk Pandan, Kecamatan Airpura, dengan barang bukti yang cukup fantastis berupa 1 paket besar, 21 paket sedang, dan 2 paket kecil shabu siap edar. Selain narkotika, personel Polres Pesisir Selatan juga menyita timbangan digital, iPhone 13, serta uang tunai hasil transaksi, yang mengindikasikan tersangka sebagai pengedar utama di wilayah tersebut.

Tak berhenti di situ, malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, jajaran Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan bergerak ke Kecamatan BAB Tapan untuk melakukan aksi penyamaran (undercover buy) di sebuah kafe kawasan Kampung Tarandam. Dalam operasi jebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka YL (20) dengan barang bukti 8 paket kecil shabu.

“Melalui pengembangan cepat di lokasi kejadian, tim Polres Pesisir Selatan langsung mengejar dan meringkus tersangka EA (22) yang berada di dalam kafe yang sama. Dari tangan EA, polisi menemukan 6 paket kecil shabu serta uang tunai Rp300.000,- yang diakui sebagai modal dan hasil penjualan barang haram tersebut kepada tersangka sebelumnya,” ujar AKP Hardi Yasmar, S.H.

“Keberhasilan pengungkapan tiga kasus besar dalam satu hari ini merupakan bentuk respons nyata Polres Pesisir Selatan atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka,” tambah AKP Hardi.

Saat ini, ketiga tersangka yang berstatus pelajar/mahasiswa tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan mendalam guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca