
TBNews Sumbar – Tim Klewang/Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminal di Kota Padang. Dua orang pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana ini, menyasar dua tersangka yakni berinisial RN (29) dan RSY (21). Keduanya diciduk di kawasan Sawahan, Padang Timur, tanpa perlawanan.
Aksi pencurian ini terjadi di kawasan Jalan ST No. 1 Sawahan Timur, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur. Peristiwa terungkap saat alarm tower milik PT Mitra Tel berbunyi dan sinyal dilaporkan mati oleh helpdesk pusat.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kondisi gembok shelter dalam keadaan rusak dibobol. Pelaku diketahui menggasak kabel power dari KWH menuju ACPDB serta merusak rak rectifier. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp14 juta.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut dan memberikan apresiasi atas gerak cepat jajarannya di lapangan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Padang. Penangkapan ini merupakan respons cepat setelah adanya laporan dari pihak korban. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu buah linggis, besi pencong, dan sisa potongan kabel telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Apri Wibowo.
Beliau juga mengimbau kepada penyedia fasilitas publik dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap objek vital seperti tower telekomunikasi.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum. Sinergitas antara laporan warga dan kecepatan anggota di lapangan adalah kunci keberhasilan kami mengungkap kasus ini,” tambah Kapolresta.
Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/V/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 12 Mei 2026. Saat diinterogasi awal, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.

Tinggalkan Balasan