Satu Jam Setelah Penangkapan E, Satres Narkoba Kembali Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Kota Solok

TBNEWSSUMBAR.ID — Hanya berselang satu jam setelah penangkapan EEP alias E, Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Seorang pria berinisial DSRL, yang akrab disapa DAS alias Kak Ideh (43), diamankan di kediamannya di Jl. H. Jamal RT.002 RW.001, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Rabu (11/6/25) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan DSRL merupakan hasil pengembangan dari pengakuan Egi yang sebelumnya ditangkap sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Koto Panjang. Dalam keterangannya kepada penyidik, Egi mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari DSRL.

Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera menuju lokasi yang disebutkan dan langsung mengamankan DSRL yang saat itu berada di dalam rumahnya. Setelah mendatangkan saksi dari masyarakat sekitar, petugas melakukan penggeledahan rumah serta badan terlapor.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 buah plastik kemasan Oreo warna biru yang berisi 1 kotak rokok merk Sampoerna, 1 plastik kresek hitam berisi 18 plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 plastik klip bening tambahan yang juga berisi shabu, 2 pack plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Android merk Vivo 2007 warna Agate Red, Uang tunai sejumlah Rp217.000 dengan rincian pecahan: Rp100.000 (1 lembar), Rp50.000 (2 lembar), Rp5.000 (2 lembar), dan Rp2.000 (1 lembar)

Ketika dimintai keterangan oleh petugas terkait kepemilikan barang-barang tersebut, DSRL tidak dapat menunjukkan izin resmi dari pihak berwenang untuk menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu.

Usai penggeledahan dan tidak ditemukannya barang bukti tambahan, petugas membawa DSRL beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemudian tersangka dan barang bukti  jenis Shabu dibawa ke polres Solok Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Solok dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.

( Humas Polres Solok Kota )