Polres Sawahlunto dan BNNK Gelar Asesmen Lima Tersangka Sabu: Komitmen Penanganan Narkotika Secara Humanis

TBNEWSUMBAR.ID — Dalam rangka menegakkan hukum sekaligus membuka jalan bagi pendekatan pemulihan terhadap penyalahguna narkotika, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Sawahlunto bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto melaksanakan asesmen terhadap lima tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Senin (16/6), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BNNK Kota Sawahlunto ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMBAR, tertanggal 1 Mei 2025.

Kelima tersangka yang dihadirkan dalam asesmen diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Berikut datanya:

Semua tersangka itu merupakan pelaku yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan sabu, dan kini menjalani tahapan asesmen terpadu untuk menentukan penanganan selanjutnya, baik rehabilitasi maupun proses hukum pidana.

Kegiatan asesmen tersebut turut dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektoral, yakni:

Kepala BNN Kota Sawahlunto, Didit Bagus Wicaksono, beserta jajaran.

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, S.H., bersama anggota Satresnarkoba.

Laras Iga M., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Tim Hukum BNNK Sawahlunto.

Dr. Betrina Sari Putri, tim medis asesmen.

Iksan, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

  1. Fersa Setiawan alias Fersa (30), warga Dusun Sawah Liat, Desa Sijantang Koto – berprofesi sebagai sopir transportasi.
  2. Andika Septin Ramadani alias Andika (18), pelajar, asal Dusun Muaro, Desa Sijantang Koto.
  3. Muhammad Falesta alias Intun (19), pelajar, warga Desa Talawi Hilir.
  4. Muhammad Nofriansyah Yursah alias Aceng (27), sopir, berasal dari Dusun Binasi, Desa Talawi Mudiak.
  5. Wiko Setiawan alias Kolor (23), wiraswasta, dari Dusun Kundi, Desa Talawi Mudiak.

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, S.H., mengatakan “Asesmen ini merupakan bagian penting dari pendekatan hukum modern dalam menangani kasus narkotika, yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan. Melalui asesmen ini, tersangka yang terbukti sebagai pengguna dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai kondisi medis dan sosial mereka,”

“Kami pastikan seluruh proses asesmen berjalan sesuai prosedur, profesional, dan melibatkan semua pihak terkait. Ini adalah komitmen kami dalam menangani penyalahgunaan narkotika secara adil dan terukur,” ujar AKP Taufik, S.H., usai kegiatan.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIB ini berjalan lancar, aman, dan terkendali. Sinergi antar lembaga juga diapresiasi sebagai kunci keberhasilan dalam penanganan kasus narkotika berbasis kolaboratif dan responsif.” Tutup Akp Taufik