Polres Dharmasraya Lakukan Penggeledahan Kantor Bpbd Terkait Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19

TBNEWSUMBAR.ID -Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dharmasraya Polda Sumbar melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Senin (16/6/2025).

Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., dan dilaksanakan berdasarkan surat izin resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

“Penggeledahan dilakukan secara profesional di sejumlah ruangan, termasuk ruang sekretaris dan bendahara BPBD. Dari lokasi tersebut, kami mengamankan dua kotak dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana Covid-19 pada tahun anggaran 2021 hingga 2023,” ungkap IPTU Evi Hendri Susanto.

Lebih lanjut, IPTU Evi menyampaikan bahwa sebelum dilaksanakannya penggeledahan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa pejabat dan staf BPBD guna memperoleh keterangan awal.

“Hari ini kami fokus dalam upaya pengumpulan alat bukti tambahan serta memintai keterangan dari saksi lainnya. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut,” tambahnya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Dharmasraya berkomitmen dalam melakukan proses penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan.

“Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana publik, apalagi dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam situasi pandemi. Polres Dharmasraya akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Kapolres.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya anggaran penanganan bencana dan kesehatan masyarakat. Polres Dharmasraya akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam mendalami perkara ini.