MEDIASI DAMAI: POLSEK LUBUK BASUNG BERHASIL SELESAIKAN KONFLIK SALURAN AIR PAM SIMAS SIGUHUNG

TBNEWSUMBAR.ID — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Lubuk Basung kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam penyelesaian konflik warga. Kali ini, jajaran Polsek sukses memediasi permasalahan sengketa aliran air Pamsimas di Jorong Siguhung, Nagari Persiapan Kandih Siguhung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Mediasi yang berlangsung pada Selasa (17/6), mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di Kantor Jorong Siguhung, menghadirkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari aparat pemerintah nagari hingga tokoh adat. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris Nagari Persiapan Kandih Siguhung Arna Dewi (mewakili Pj. Wali Nagari), Bhabinkamtibmas Aiptu Jemmi Edwar, Babinsa Serka Purwanto, Jorong Siguhung Tomi Wahyudi, pengelola dan pengurus Pam Simas, serta tokoh masyarakat dan ninik mamak setempat.

Adapun pihak yang dimediasi adalah Helma Yenti (60), Ketua Pam Simas Siguhung, dan Yen (70), seorang petani yang diduga telah melakukan pengrusakan saluran air. Dua saksi turut dihadirkan, yaitu Indra Yanti (50), pengelola Pamsimas, dan Martias (70), warga sekitar.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum mediasi, permasalahan ini berakar dari pengrusakan saluran air Pam Simas yang diduga dilakukan oleh Yen sejak tahun 2024. Upaya penyelesaian sempat dilakukan oleh pengelola dan aparat jorong, namun tidak membuahkan hasil karena terlapor enggan hadir dalam musyawarah. Konflik kembali memuncak pada Sabtu (14/6), ketika saluran air kembali terganggu, mengakibatkan warga tidak bisa menikmati layanan air bersih. Bahkan, upaya konfirmasi dari pihak pengelola mendapatkan respons kurang bersahabat, termasuk ancaman verbal.

Menanggapi situasi yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, Jorong Siguhung segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk memfasilitasi mediasi secara musyawarah. Berkat pendekatan persuasif dan kekeluargaan yang dikedepankan oleh Polsek Lubuk Basung, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa jalur hukum.

“Kami mengedepankan prinsip restoratif justice, yakni penyelesaian konflik berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan musyawarah mufakat,” ujar Kapolsek Lubuk Basung AKP Muswar Hamidi SE. MH. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menjaga kedamaian lingkungan.

Kegiatan mediasi ini berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif hingga selesai pada pukul 12.30 WIB. Kesepakatan damai pun tercapai, menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah nagari, dan elemen masyarakat mampu meredam konflik secara elegan dan bermartabat.

Langkah preventif dan solutif yang dilakukan Polsek Lubuk Basung ini patut menjadi contoh penanganan konflik sosial berbasis partisipatif. Selain menjawab kebutuhan masyarakat atas rasa aman, pendekatan ini juga mencerminkan semangat Polri Presisi dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79.

(Berry).