Sat Reskrim Polres 50 Kota Amankan Dua Mobil Pengangkut Pupuk Bersubsidi Ilegal Bermodus Sembako

TBNEWSUMBAR.ID |  Polres 50 Kota, – Tim Opsnal bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres 50 Kota berhasil menggagalkan upaya pengangkutan pupuk bersubsidi secara ilegal di Jalan Sumbar–Riau, tepatnya di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Jumat malam (20/06) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua unit mobil jenis Mitsubishi L300 yang mengangkut pupuk subsidi merk Phonska sebanyak 60 karung (setara 3.000 kilogram) yang disamarkan dengan modus menutupi barang bukti menggunakan telur ayam, kecap, dan dedak.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H,S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi ,S.H menyampaikan bahwa kedua mobil tersebut, masing-masing dengan nomor polisi BA 9001 ME dan BM 9720 FB, diduga sengaja dimodifikasi muatannya untuk mengelabui petugas. Pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa di bagian paling atas kedua mobil terdapat telur ayam dan kecap, disusul dedak di lapisan tengah, sementara di bagian paling bawah tersembunyi pupuk subsidi Phonska yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Rincian barang bukti pada kedua kendaraan adalah sebagai berikut:
• Mobil BA 9001 ME
• Telur ayam: 16 ikat
• Kecap: 48 pack
• Dedak: 13 karung
• Pupuk subsidi Phonska: 30 karung (1.500 kg)
• Mobil BM 9720 FB
• Telur ayam: 16 ikat
• Kecap: 52 pack
• Dedak: 12 karung
• Pupuk subsidi Phonska: 30 karung (1.500 kg)

Petugas juga mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut, masing-masing:
1. Dapitson alias Dapit (35 tahun), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
2. Walrus Wandi Nasution alias Wandi (28 tahun), warga Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
3. Zul Safri alias Zul (31 tahun), warga Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh, Sumbar.

Ketiganya beserta barang bukti berupa dua mobil L300 dan muatan pupuk subsidi langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang dapat merugikan petani serta perekonomian daerah. Sat Reskrim Polres 50 Kota akan terus mendalami jaringan distribusi ilegal ini dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.