
TBNEWSSUMBAR.ID – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menyelesaikan persoalan warga secara damai, Bhabinkamtibmas Nagari Kubang dan Nagari VII Koto Talago, Aipda Marsanda Helvi, melaksanakan kegiatan Problem Solving di Aula Kantor Wali Nagari Kubang pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kepala Jorong Taratak dan difokuskan pada penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi di Jorong Taratak, Nagari Kubang. Kasus tersebut melibatkan dua warga yang masih memiliki hubungan keluarga, yaitu Sdri. Warni Rosmala selaku pelapor dan Sdri. Nelwati sebagai terlapor.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, diketahui bahwa insiden penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman antar pihak. Mengingat hubungan kekerabatan yang masih dekat dan kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai, mediasi pun berjalan lancar.
Kesepakatan damai dicapai dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai Rp10.000. Surat pernyataan tersebut juga diketahui oleh Wali Nagari, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Jorong Taratak.
Kapolsek Guguk, AKP Doni Prama Dona, S.H., menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian masalah yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan. “Langkah problem solving ini adalah bentuk nyata Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang hadir di tengah warga untuk menciptakan rasa aman dan damai,” ujarnya.
Hingga akhir kegiatan, situasi di lapangan berjalan aman, lancar, dan terkendali. Masyarakat juga menyambut baik kehadiran Bhabinkamtibmas yang dinilai responsif dan solutif dalam menyikapi persoalan warga.

Tinggalkan komentar