Polsek Sungai Rumbai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Sungai Kemuning

TBNEWSSUMBAR.ID | Dharmasraya – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku yang diamankan berinisial MFH (32), merupakan warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan berat terhadap korban berinisial N (24), warga Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur. Kejadian terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Agus Salem, S.H., M.H., memimpin langsung proses penangkapan dengan melibatkan 10 personel gabungan dari Polsek dan Polres.

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Peristiwa berawal saat korban berkunjung ke rumah pelaku untuk berbincang. Dalam percakapan, terjadi kesalahpahaman terkait urusan utang-piutang yang memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan membacok bagian punggung korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan segera melapor ke Polsek Sungai Rumbai bersama seorang saksi pada pukul 02.30 WIB.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sungai Rumbai. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Sungai Rumbai mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban serta tidak segan melaporkan setiap tindak pidana ke pihak kepolisian. Hal ini guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dharmasraya tetap aman dan kondusif.